PDM (Pemutakhiran Data Mandiri)

Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN terdapat 2 (dua) Tahapan yaitu:

  1. Aktivasi Akun MySAPK.
  2. Pemutakhiran Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK BKN.

Pemutakhiran Data Mandiri oleh ASN dan PPT Non ASN secara Elektronik Tahun 2021 diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021.

Penjelasan terkait Cara Aktivasi Akun MySAPK BKN dapat dilihat dalam video dibawah ini:

Penjelasan mengenai Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri oleh ASN dan PPT Non ASN dapat disimak dalam video berikut:

Petunjuk Teknis Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK BKN dapat dilihat pada video dibawah ini:

Dokumen dan link website yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) :

  1. Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN
  2. Alur dan Mekanisme Pemutakhiran Data Mandiri
  3. Portal Pemutakhiran Data Mandiri
  4. Penjadwalan atau Timeline Pemutakhiran Data Mandiri

Ketentuan yang perlu diperhatikan dalam Pemutakhiran Data Mandiri :

#PDM Datamu Tanggung Jawabmu